(Download) Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah Dan Evaluasi Hasil Berguru Oleh Satuan Pendidikan
Dengan dikeluarkannya Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, maka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandan Nasional (USBN) telah dilegitimasi oleh pemerintah.
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh akseptor didik biar lulus dari satuan pendidikan, yakni Ujian Nasional/UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) ialah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap akseptor didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Makara keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.
Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong biar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.
Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.
Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan berdasarkan pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 ialah
1) Menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau sikap minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan (Disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.
==================================================
Demikian informasi tentang Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.
==================================================
0 Response to "(Download) Permendikbud No 3 Tahun 2017 tentang Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah Dan Evaluasi Hasil Berguru Oleh Satuan Pendidikan"
Post a Comment