Hasil Un Menjadi Syarat Melanjutkan Pendidikan
Hasil Ujian Nasional (UN) 2015 tidak akan lagi menjadi penentu kelulusan. Namun fungsi UN untuk pemetaan dan syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya tetap berlaku. Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, hasil UN sanggup digunakan untuk melihat posisi siswa, sekolah atau daerah, secara nasional.
“Hasilnya bukan lulus atau tidak lulus, tetapi angka,” ujar Mendikbud dikala berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Jakarta, (16/01/2015).
Ia mengatakan, hasil UN berupa angka itu dilakukan untuk pemetaan, di mana sanggup dilihat posisi siswa secara nasional. Jika hasil UN tersebut menunjukkan siswa tidak memenuhi kompetensi nasional, maka siswa sanggup mengulang UN di tahun berikutnya.
“Sehingga ketika anak mendapatkan hasil (UN), beliau tahu posisinya di mana. Makara bukan dinyatakan lulus atau tidak lulus,” kata Mendikbud.
Pemetaan dari hasil UN tersebut tidak hanya secara umum per mata pelajaran. Melainkan ada komponen-komponen lebih detil. Misalnya di mata pelajaran matematika, siswa mempunyai kekuatan dalam trigonometri, namun kelemahan dalam bangun-ruang. Begitu juga dengan mata pelajaran bahasa Indonesia. Siswa bisa saja mempunyai kompetensi baik dalam membaca wacana, namun lemah dalam prosa.
Dari pemetaan itulah siswa yang belum memenuhi kompetensi nasional bisa mengulang UN di tahun berikutnya, meski ia telah dinyatakan lulus sekolah. “Yang diberikan kesempatan yang nilainya kurang. Opsional. Tidak ada kewajiban mengulang. Tapi bila dirasa ingin mengulang, boleh,” ujar Mendikbud.
Ujian nasional (UN) tetap digunakan untuk pemetaan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan mutu, dan pembinaan. Dengan tidak lagi menyebabkan UN sebagai penentu kelulusan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, proses pembelajaran diperlukan sanggup membentuk sikap yang lebih positif.
“Tapi tetap harus ada pengawasan,” kata Mendikbud dikala bertemu dengan redaksi surat kabar Kompas, di kantor Kompas Gramedia Jakarta, Jumat (16/01/2015).
Untuk pemetaan, Menteri Anies menjelaskan, dalam hasil UN akan terlihat terang komponen-komponen penilaian. Setiap siswa yang mendapatkan hasil ujian akan mengetahui capaiannya di antara siswa lainnya, maupun posisinya di rerata sekolah dan nasional. Dan nilai yang diperoleh siswa juga mempunyai klarifikasi kualitatif.
“Setiap orang renta yang terima nilai anaknya 6, beliau bisa tahu 6 itu apa. Atau bila nilainya 7, baik, artinya beliau bisa mengerjakan duduk masalah dan bisa menjelaskan fisika dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Mendikbud mengatakan, skala evaluasi selain berupa angka juga keterangan yang dibagi atas empat tingkatan yaitu sangat baik, baik, cukup, kurang. Pengukuran nilai ini, kata dia, punya konsekuensi pada parameter.
UN, lanjutnya, adalah assessment yang dilakukan oleh negara yang tujuannya untuk meningkatkan proses belajar. Bukan untuk memilih nasib siswa. Dan bagi guru, kata Mendikbud, mereka punya bayangan anaknya bisa menguasai apa.
Mendikbud mengatakan, kualitas UN akan terus ditingkatkan. Karena ke depan UN mulai digunakan sebagai tolok ukur belum dewasa Indonesia yang mendaftar ke sekolah di luar negeri. Jumlah siswa Indonesia mencapai sepuluh persen dari siswa dunia. Sebagai negara yang masuk dalam empat negara dengan penduduk terbanyak, seharusnya standar Indonesia bisa digunakan sebagai tolok ukur internasional.
“Mereka sudah mengakui (UN) ini sebagai alat ukur kita. Kalau kita bisa improve terus, internasional bisa mengakui tolok ukur standar kita,” tuturnya.
Sumber: http://www.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Hasil Un Menjadi Syarat Melanjutkan Pendidikan"
Post a Comment